Warisan Bisa Dihitung Dengan Menggunakan Aplikasi Ahli Waris

Warisan Sesuai Syariat


Warisan Apps - Ketika menghadapi urusan tentang hukum ahli waris atau terkait tentang harta warisan. Sering sekali banyak orang mengabaikan tentang hukum. Hukum dalam hal ini adalah hukum islam yang mana sangat memperhatikan tata cara pembagian ahli waris yang sesuai dengan syariat. Tapi, sayangnya, karena ahli waris itu banyak, terkadang ada saja beberapa orang yang kebingungan dengan beberapa kasus - kasus pembagian warisan di sekitar mereka.

Siapa saja yang masih menjadi ahli waris, siapa saja yang diutamakan, bagaimana pembagiannya serta berapa jumlahnya. Tidak begitu sulit untuk saat ini karena sudah ada aplikasi yang bisa memberikan jawaban untuk solusi problematika pembagian warisan. Dan, semua orang bisa menggunakannya, karena di desain dengan menu-menu yang mudah dipahami alias user friendly.

Sebelum mendownload, untuk sekadar informasi, bahwa Aplikasi ini dibuat dengan melalui proses pembelajaran langsung si pembuat aplikasi dengan Ust. Hamzah Abbas. Jadi, insya allah aplikasi ini tidak menyalahi syariat yang sudah ada. Bagi yang ingin menggunakan aplikasi ini, bisa langsung mendownload melalui Playstore. 

Aplikasi Warisan Dari ATTASHIL APPLICATION Developernya Kaisansoft

Menu pada ATTASHIL App

Pada Aplikasi ini, terdapat kalkulator yang bisa dimasukkan beberapa kriteria yang sesuai dengan pengguna aplikasi, dari jumlah anak yang menjadi ahli waris, baik anak lelaki maupun perempuan memiliki menu terpisah, pasangan yang ditinggalkan, orang tua yang masih ada, cucu-cucu - baik cucu lelaki maupun cucu perempuan, saudara lelaki dan saudara perempuan, dan masih banyak pilihan nama ahli waris yang bisa diinput sesuai dengan kebutuhan.

aplikasi ahli waris


Ada juga menu terkait ahli waris yang sesuai dengan Al-Quran dan As-sunah. Dimana pada menu ini dijelaskan dengan ringkas namun sangat jelas, siapa saja pewaris yang sesuai syariat. Bagaimana pengaturannya dan pengertian yang dijelaskan dengan deskripsi lengkap. Seperti pada bagian susunan ahli waris berdasarkan pembagiannya, Ash-habul furuudh, ashobat nasabiyah, O-lool Arham. Semua memiliki deskripsi yang jelas sehingga memudahkan pengguna untuk memahaminya juga.

Ada juga Case List, yang berisi kasus-kasus tertentu yang tersedia sebagai contoh pembagian warisan. Terdapat 119 contoh kasus yang bisa digunakan untuk pengguna dalam membagikan harta warisan. 

Pengaturan

Pada bagian pengaturan, yang bisa diklik dengan menekan tombol Menu pada handphone Anda, di pengaturan, bisa dipilih bahasa yang ingin digunakan. Ada tiga pilihan bahasa berdasarkan aplikasi yang digunakan pada 28 Maret 2016 ini, yaitu Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Menu pengaturan, juga penting, karena ini digunakan untuk memasukkan jumlah total harta yang akan dibagikan hak warisnya. 

Menu pengaturan juga bisa menambahkan kondisi jika Kakek dan saudara dari mayit masih ada, dalam hal ini bisa dicek boks yang tersedia.

Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai ada ahli waris yang masih berhak mendapatkan warisan. Namun, terlupa tidak diinput apalagi sampai terlewat tidak diingat. Penting juga untuk mengecek secara mandiri saudara-saudara kita apakah ada yang tidak diketahui adalah bukan saudara kandung.

Hal ini bukan demi meributkan harta waris. Namun, agar hak ahli waris tidak terganggu dan tetap diberikan kepada yang berhak. Adapun jika ingin memberikan pada orang lain, itu dalam bentuk hibah. Dan jumlahnya tidak ditentukan.

Sebagai informasi, aplikasi Attashil ini sempat ada versi websitenya. Namun, tampaknya sudah tidak bisa digunakan lagi, jadi silakan cari aplikasinya jika tidak ada di playstore, melalui google website.

Nah, semoga #AppInsideMyPhone kali ini bisa membantu pembaca yang sedang mencari aplikasi ahli waris yang sesuai dengan Al-Quran dan As-sunah. Semoga bermanfaat.


Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik ya. Untuk komentar dimoderasi ya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *